Lindungi Suara Rakyat : Melawan Gugatan SLAPP Industri Asbes
Lindungi Suara Rakyat: Melawan Gugatan SLAPP Industri Asbes
Suara untuk Kebaikan Publik Kini di Bawah Ancaman
Di sebuah negara demokrasi, perjuangan untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat adalah hak yang tidak boleh dibungkam. Namun, di Indonesia, hak tersebut kini sedang diuji.
Gugatan hukum senilai Rp. 7.985 triliun yang diajukan oleh asosiasi industri besar, Fiber Cement Manufacturers Association (FICMA), tidak hanya ditujukan kepada LPKSM Yasa Nata Budi, tetapi juga kepada para aktivis yang berani bersuara: Dhiccy Sandewa, Ajat Sudrajat, Leo Yogapratama, dan organisasi Indonesian Ban Asbestos Network (Ina-Ban).
Gugatan ini adalah serangan yang disengaja terhadap partisipasi publik yang sah dan merupakan manifestasi klasik dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Tujuannya bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk mengintimidasi, menguras sumber daya, dan membungkam suara-suara yang kritis.
Dampak Kemanusiaan: Beban yang Kami Pikul
Tuntutan hukum ini telah membebani kami secara finansial dan psikologis. Setiap langkah hukum yang harus kami tempuh menguras sumber daya yang terbatas dari kegiatan advokasi kami dan mengancam kelangsungan hidup organisasi kami.
Secara pribadi, proses yang berkepanjangan dan melelahkan ini telah memicu stres, kecemasan, dan rasa putus asa. Sangat membingungkan dan menyakitkan ketika perjuangan kami untuk kebaikan publik kini dianggap sebagai "perbuatan melawan hukum". Beban ini adalah harga yang harus kami bayar karena telah bersuara, dan kami tidak bisa melawannya sendirian.
Apa yang Terjadi?
● Sebuah Kemenangan untuk Publik: Pada 19 Maret 2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh LPKSM. Putusan ini membatalkan peraturan yang tidak mewajibkan pelabelan bahaya pada produk asbes, sebuah kemenangan besar untuk perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat.
● Gugatan Balasan yang Mengintimidasi: Kemenangan ini memicu FICMA untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap para aktivis, menuntut ganti rugi yang tidak proporsional dan permintaan maaf publik.
● Manipulasi Proses Hukum: Meskipun Pengadilan Negeri awalnya menolak gugatan FICMA karena tidak memiliki wewenang untuk meninjau kembali putusan MA, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan itu. Lebih jauh, persidangan di Pengadilan Negeri dilanjutkan secara kontroversial meskipun para aktivis telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ambil Sikap: Bergabunglah dengan Kami Sekarang!
Perjuangan ini bukan hanya milik kami, melainkan milik semua orang yang percaya pada hak untuk hidup sehat dan berpartisipasi dalam demokrasi. Dukungan Anda sangat berarti.
● Bagikan Kisah Ini: Bantu kami menyebarkan kesadaran tentang gugatan SLAPP dan ancamannya terhadap kebebasan berpendapat.
● Dukung Perjuangan Kami: Dukungan finansial Anda akan membantu kami menanggung biaya litigasi yang luar biasa besar dan memastikan kami dapat terus berjuang untuk kebenaran.
Tulis untuk Kami: Kirimkan surat dukungan, opini, atau artikel yang mengekspresikan solidaritas Anda dengan perjuangan kami
SLAPP: Lebih dari Sekadar Gugatan Hukum
Gugatan FICMA adalah taktik untuk menciptakan "Efek Mencekam" (chilling effect). Tujuannya adalah untuk mengirimkan pesan yang menakutkan kepada siapa pun yang berani mengkritik kepentingan industri yang kuat, sehingga mereka menjadi takut untuk bersuara di masa depan.
Ini bukan hanya tentang asbes atau peraturan. Ini tentang mempertahankan hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam demokrasi dan meminta pertanggungjawaban entitas yang berkuasa. Jika taktik SLAPP ini berhasil, ruang sipil akan menyempit dan suara publik akan dibungkam, mengikis pilar-pilar fundamental demokrasi kita.
Kami berjuang untuk hak setiap orang untuk menyuarakan kebenaran. Bergabunglah dengan kami dan pastikan Suara Rakyat Takkan Tumbang.
Gallery
Images of the fight for democracy and justice.
Lawan SLAPP Industri Asbes
Supporting public participation and expression rights.
Justice
Advocacy
+62-22-63735095
© 2025. All rights reserved.