Lindungi Suara Rakyat : Melawan Gugatan SLAPP Industri Asbes
PERNYATAAN SIKAP
Supporting public participation and freedom of expression.


Pernyataan Sikap Bersama Jaringan Anti SLAPP
Jangan Biarkan Benteng Terakhir Runtuh Oleh Keangkuhan Pengusaha
Gugatan strategis terhadap partisipasi publik (Strategic Lawsuit Against Public Participation-SLAPP) yang diajukan oleh kalangan industri tidak boleh diabaikan oleh negara. Negara tidak boleh abai terhadap SLAPP yang dilakukan oleh industri yang berorientasi uang agar negara tidak menjadi pelanggar HAM yang terus akan terjadi di era industri saat ini dan ke depan. Tidak ada yang lebih berharga bagi negara selain warganya yang sehat agar Indonesia tetap berdiri teguh dan terhormat. Terhadap upaya FICMA membungkam dan membinasakan partisipasi warga kami menyerukan sebagai berikut:
1. Kami menunjut, Kementerian Perdagangan segera keluarkan peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia. Tetapkan semua barang mengandung asbes bersiko bagi kesehatan dan perlu label yang jelas, tegas, disertai cara menghindari resiko.
2. Kami meminta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh FICMA kepada LPKSM Yasa Nata Budi, Yayasan Yasa Nata Budi, Leo Yoga Prananata, Dhiccy Sandewa, Ajat Sudrajat, Inaban dan Kementerian Perdagangan.
3. Kami menuntut, Pemerintah melalui kementerian perdagangan dan kementerian terkait lainnya seperti kementerian kesehatan, kementerian lingkungan hidup, dan lembaga terkait lainnya melakukan perlawanan terhadap FICMA. Sekaligus membuat aturan yang tegas untuk secara bertahap meninggalkan penggunaan asbes yang beresiko terhadap kesehatan warga.
4. Kami menuntut FICMA untuk menghentikan upaya pembungkaman warga dengan mengajukan gugatan dan tuntutan hukum lainnya.
5. FICMA harus mendaftarkan pekerja dan para konsumen atap asbes yang beresiko menderita penyakit akibat asbes dan bertanggung jawab terhadap setiap keluhan penyakit akibat asbes yang diderita oleh pekerja dan warga pengguna.
6. Kami menuntut pemerintah untuk menagih transparansi penggunaan bahan baku asbes jenis krisotil yang masih digunakan oleh FICMA dan Industri lainnya. Debu asbes tidak boleh bebas berkeliaran di udara, mengalir, dan ditumpuk di lokasi yang membahayakan warga.
7. Kami menuntut pemerintah segera membuat peraturan yang menjadi standar prilaku industri yang menghormati, mempromosikan, dan memenuhi HAM.
Kami sangat sadar bahwa Indonesia butuh industri untuk menggerakkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Namun bukan berarti negara abai bahwa industri juga butuh tenaga-tenaga Indonesia yang utuh sebagai manusia. Negara harus hadir mengawasi prilaku industri yang sejalan dengan tujuan dan cita-cita konstitusi. Peran serta keterlibatan warga di dalam pengelolaan negara adalah hak warga yang harus dilindungi termasuk dalam memastikan kepatuhan industri terhadap hak-hak kewargaan yang diatur konstitusi.
Jaringan Anti SLAPP (JAS)
· Indonesia Ban Asbestos Network · Lion Indonesia· Yayasan Yasa Nata Budi· Nexus 3· F-SERBUK· SP KEP SPSI-CEMWU· LIPS· BWI Indonesia· Walhi Jabar· FBTPI· Federasi Konstruksi, Umum, dan Informal (FKUI-SBSI)


Gallery
Visuals of our fight for democracy and justice.






Lawan SLAPP Industri Asbes
Supporting public participation and expression rights.
Justice
Advocacy
+62-22-63735095
© 2025. All rights reserved.